Sampah

Warga Disergap Bau Sampah Menyengat 5 Tahun Lebih, Minta Pemerintah Serius Tangani TPA Liar

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

TRIBUNTANGERANG.COM, NEGLASARI - Masyarakat menyambut baik penyegelan 6 tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Neglasari, Kota Tangerang.

Penutupan TPA liar itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dua dari 6 TPA yang disegel KLHK yakni TPA Gang Gaga dan TPA Gang Menteng lokasinya saling berdekatan.

Salah seorang nenek yang tinggal di sekitar TPA Gang Gaga, Ana kerap mengeluhkan tumpukan sampah di TPA liar yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.

Pasalnya, kata Ana, tumpukan sampah itu menimbulkan bau tidak sedap lebih dari lima tahun ini.

Namun, Ana tidak tahu harus melapor ke mana atau siapa masalah sampah yang telah bertahun-tahun 'membekap penciumannya' dan warga sekitar TPA liar tersebut.

"Kemarin saya liat ramai banget, saya kira apaan, ternyata TPA ini ditutup ya, Alhamdulillah kalau gitu," ujar Ana saat ditemui Tribuntangerang.com, Senin(27/9/2021).

"TPA ini mah udah lebih dari 5 tahun, warga mah udah sering ngadu kebauan karena sampah, tapi ya masih gitu aja nggak tau lagi harus ngadu ke mana," ujarnya lagi.

Baca juga: DUH! Sepekan Sampah Menumpuk di Kali Sipon Cipondoh, tak Jauh dari Rumah Wakil Wali Kota Tangerang

Baca juga: Video Viral Bayi Dibuang di Lokasi Pembuangan Sampah di Legok Kabupaten Tangerang

Papan berisi larangan berkegiatan apa pun di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang. TPA Liar ini disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Menurut Ana, ketika tumpukan sampah menyebarkan aroma tak sedap sangat kuat, dia enggan keluar rumah.

Apalagi ketika tumpukan sampah itu sedang dibongkar, aromanya sangat menyengat.

"Apalagi kalau abis hujan dan sampahnya dibalikkin gitu, baunya parah banget."

"Kalau sampai begitu kan berarti sudah sangat mengganggu kenyamanan kita sebagai warga," ucapnya lagi.

Dia berharap, pemerintah menindak TPA liar yang masih beroperasi saat hari pertama penyegelan dilakukan.

Ana menilai, hanya pemerintah yang memiliki wewenang menutup TPA di Bantaran Sungai Cisadane tersebut.

"Semoga pemerintah benar-benar seriuslah menangani tempat sampah ini," ucapnya.

"Karena, kalau emang pemilik sama pengelolanya nggak mau nutup, kita sebagai warga nggak bisa bertindak apa-apa," ujar Ana.

Baca juga: Volume Sampah di Kota Tangerang Seluas Lapangan Sepakbola per Hari

Baca juga: Budidaya Belatung di Cisoka Manfaatkan Sampah Organik hingga 10 Ton per Hari dari Pasar Tradisional

Tempat pembuangan akhir (TPA) di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang ini disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Sebelumnya diberitakan, KLHK RI menyegel enam TPA ilegal di Neglasari, Tangerang, Kamis (23/9/2021).

Kasubdit penyidikan pencemaran lingkungan hidup KLHK Anton mengatakan, penyegelan keenam TPA liar tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas di TPA tersebut.

"Berdasarkan pengaduan dari masyarakat sekitar, mereka terganggu atas adanya aktivitas tempat pembuangan sampah liar tersebut," tutur Anton seusai melakukan penyegelan TPA liar itu.

"Ada sekitar 6 titik TPA liar yang kami tutup, sehingga tidak boleh ada lagi yang melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut," kata Anton.

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com,  sehari setelah disegel, Jumat (24/9/2021) pukul 17.00 masih terlihat orang-orang beraktivitas di TPA Gang Gaga.

Bahkan, satu mobil truk berukuran kecil masuk ke TPA di bantaran Sungai Cisadane itu.

Mobil truk kecil kuning itu naik ke atas tumpukan sampah dan membuang  beberapa plastik besar hitam.

Area TPA liar telah dipasang papan peringatan setinggi dua meter milik KLHK RI bertuliskan 'Dilarang Melakukan Kegiatan Apa pun di dalam Areal Ini'.

Selain itu, ada pitar garis polisi berwarna kuning sepanjang 15 meter bertuliskan 'Dilarang Melintas, PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan', juga telah di pasang di pinggir tumpukan sampah.

Tidak ada petugas pengamanan seperti dari Satpol PP Kota Tangerang berjaga di lokasi yang sudah disegel KLHK ini.

Tampak beberapa orang duduk-duduk di pinggir jalan menjelang masuk ke area TPA Gang Gaga itu.

Bangunan-bangunan yang digunakan sebagai lapak di atas tumpukan sampah juga masih ditempati orang-orang.