Selama korban masih dianggap belum pulih, layanan pemulihan harus tetap dilakukan. Pembelajaran dari kasus ini pun memperlihatkan kebutuhan korban kekerasan seksual akan payung hukum yang menjamin dan melindungi korban kekerasan seksual.
"Maka menjadi penting pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Andy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Dugaan Pelecehan di KPI Melapor Kepada Pihaknya.
Penulis: Fahdi Fahlevi