TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri ingin merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN, meskipun sempat dicap pimpinan lembaga anti-rasuah tidak bisa dibina lagi, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta seluruh pihak lebih bijak dalam menilai 57 eks pegawai yang dipecat oleh KPK.
Mereka dinilai masih memiliki masa depan, meski tak lagi di lembaga anti-rasuah.
Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah
"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan, kita semua masih punya masa depan, harapan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan, Polri membuka pintu kepada 57 eks pegawai KPK itu untuk mengabdikan diri sebagai ASN Polri.
Hal ini untuk membangun negeri secara bersama-sama.
Dilaporkan ke Dewas KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas, karena diduga melanggar etik.
Surat pelaporan dikirimkan ke Dewan Pengawas KPK pada 18 Agustus 2021.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif, yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Kerap Jadi Juru Damai, Jusuf Kalla: Pahala Mendamaikan Orang Itu Paling Tinggi, Malah di Atas Salat
Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
"Perbuatan pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku."
"Adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik."
Baca juga: Dituding Dekat dengan Taliban, Jusuf Kalla: Kalau Ingin Mediasi, Kita Harus Kenal Kedua Belah Pihak
"Atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Konferensi pers dimaksud adalah saat Alexander mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.