Calon Panglima TNI

TIGA Faktor Ini Dinilai Membuat Andika Perkasa Berpeluang Lebih Besar Dipilih Jadi Panglima TNI

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono menjadi kandidat terkuat menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.

Lebih lanjut, Jamiluddin menilai ada faktor lainnya, yaitu terkait penerimaan umat dan pemuka agama terhadap calon Panglima TNI.

Menurutnya, secara kasat mata, umat dan pemuka agama kelihatannya tidak ada masalah terhadap sosok Andika Perkasa.

Hal itu dapat dilihat manakala Andika Perkasa bertemu masyatakat, khususnya dengan umat dan pemuka agama.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 30 September 2021: Dosis Pertama 91.079.001, Suntikan Kedua 51.113.360

Sedangkan Yudo Margono, aktivitasnya dengan umat dan pemuka agama tidak terekspose.

"Karena itu, sulit mengidentifikasi penerimaan umat dan pemuka agama terhadap Yudo Margono," ucapnya.

Dari tiga pertimbangan itu, Jamiluddin meyakini peluang Andika Perkasa akan lebih besar terpilih menjadi Panglima, ketimbang Yudo Margono.

Baca juga: Pangkostrad: Isu Kebangkitan PKI Kekhawatiran yang Kedaluwarsa, Hadirkan Kebohongan yang Disamarkan

Namun, dia mengingatkan keputusan akhir siapa sosok calon Panglima TNI ada di tangan Presiden Jokowi.

Kepala negara pasti memiliki pertimbangan tersendiri untuk dapat memilih calon Panglima TNI terbaik.

"Namun demikian, tentu Jokowi punya pertimbangan lain saat memilih calon Panglima TNI."

Baca juga: Soal Pergantian Panglima TNI, Mensesneg: Kita Masih Cukup Punya Waktu

"Namanya pertimbangan, tentu ada unsur subjektifitasnya."

"Semoga Jokowi tetap memilih calon panglima yang dapat menjaga muruah TNI dan menjaga keutuhan NKRI," harapnya.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

Halaman
1234