Kelima mantan petinggi FPI itu divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Minta Doakan Rizieq Shihab Bebas
Bekas Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis turut mengucapkan terima kasih kepada para pihak dan pimpinan Rutan Bareskrim Polri, setelah bebas.
"Kita sudah bebas."
"Saya ucapkan atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terina kasih banyak."
Baca juga: Agar Konsisten, Jimly Ashhiddiqie Usul Pemilu 2024 Digelar pada 17 April Seperti Tahun 2019
"Yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)," ucap Sabri kepada awak media setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021).
Mantan Ketum FPI tersebut juga turut mengucapkan terima kasih kepada para simpatisan dan masyarakat yang mendoakan dirinya bersama lima eks pimpinan FPI lainnya selama berada di rutan.
Akan tetapi, dia memohon agar doa tersebut jangan terputus.
Baca juga: Hadapi Yusril di MA, Partai Demokrat Pilih Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum
Sebab, hingga kini masih ada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan Muhammad Hanif Alattas, menantu Rizieq, yang masih ditahan.
Sabri berharap, eks pendiri FPI dan menantunya tersebut bisa segera menghirup udara bebas, dan menyusul mereka.
"Jangan putuskan doa anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan."
Baca juga: Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk
"Dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan, kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ucapnya.
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.
Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."
Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?