TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan (splitsing) berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut.
"Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang baru itu sekaligus membatalkan surat keputusan Mahkamah Agung yang lama bernomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," terangnya.
Leo menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh panitera muda pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021) siang.
Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya
Ipda M Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," jelasnya.
Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa adalah pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga, pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beda Peran
Dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, memiliki peran berbeda.
Sejatinya ada tiga polisi yang jadi tersangka dugaan kasus unlawful killing anggota FPI, yakni F, Y, dan EPZ.
Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saat ini hanya dua tersangka, F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.
Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Moeldoko Bilang Operasi di Bumi Cenderawasih Perlu Dievaluasi
Ahmad menyatakan, F diduga sebagai penembak anggota FPI, dan Y bertugas sebagai pengemudi.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran EPZ yang telah meninggal dunia.
"Sudah diketahui siapa yang nembak."
Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April
"Yang satu dikenakan (pasal) 338."
"Pokoknya salah satu dari mereka yang (pasal) 338."
"Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," terangnya.
Baca juga: Penghulu yang Menikahkan Putrinya Jadi Saksi di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf
Berkas perkara F dan Y dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.
"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan."
"Yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50."
Baca juga: Agar Barang Bukti Tak Raib, MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV di Rumah Dinas Azis Syamsuddin
"Kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," terang Ahmad.
Ia menyatakan, berkas perkara tersebut kini masih dipelajari JPU.
Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari
"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021."
"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.
Baca juga: Berkomentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan DIY Diciduk Propam
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP."
"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," bebernya. (Igman Ibrahim)