Pemilu 2024

Tak Cuma Soal Jadwal, Ini 5 Hal Lain Terkait Pemilu 2024 yang Belum Ada Titik Temu

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada 2024.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah melakukan pendalaman soal Pemilu 2024.

Ada dua opsi soal tanggal pencoblosan. Pemerintah melalui Kemenkopolhukam mengusulkan 15 Mei 2024, sementara KPU memberi usul 27 Februari 2024.

Doli mengatakan, dari 3 kali pendalaman mengenai dua opsi pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, muncul lagi lima isu baru yang harus diperhatikan, yakni:

1. Penyelesaian Sengketa Pemilu

Doli mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian, khususnya soal sengketa Pemilu.

"Makanya dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tentang standar dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu."

"Karena selama ini menurut pengalaman standarnya berubah-ubah, kemudian berkonsekuensi dengan lamanya penyelesaian sengketa," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Bikin Ulah Lagi, Kabareskrim Bakal Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Jika merujuk ke UU Pemilu, Doli mengatakan sengketa dimungkinkan selesai dalam 85 hari.

Namun, karena Pemilu 2024 dibarengi dengan Pilkada, Doli berpendapat jika penyelesaian sengketa dilakukan lebih cepat, maka itu lebih bagus.

"Menurut Bawaslu, 2019 sengketa pileg bisa diselesaikan MK cuma 28 hari."

"Jadi kalau bisa pangkas dari 85 ke 28 hari itu kita sudah saving 57 hari," ujarnya

2. Masa Kampanye

Doli mengatakan, Pemilu 2024 tak hanya sebatas Pilpres dan Pileg, tetapi juga Pilkada.

Hal itu berimplikasi pada masa kampanye ketiga pelaksanaannya

"Kita sudah punya pengalaman, Pilkada 2017-2018 kan masa kampanye Pilkada 90 hari."

Halaman
1234