Banten

Andika Hazrumy Minta OPD Responsif saat BPK Audit Program Kerja Atas Biaya Pemerintah Pusat

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat mendapat kunjungan rombongan BPK Perwakilan Banten dipimpin Kepala BPK Perwakilan Banten Novie Herni Purnama, Selasa (12/10/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy perintahkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten bertindak responsif dan suportif terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Andika Hazrumy, BPK Perwakilan Banten akan mengaudit kinerja dan kepatuhan program kerja yang dibiayai Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2021.

Program kerja yang akan diaudit BPK tersebut antara lain vaksinasi Covid-19, pendidikan vokasi, belanja modal infrastruktur, dan pemeliharaan jalan.

"Selaku Wakil Gubernur Banten, saya menekankan agar setiap OPD dalam pengelolaan keuangan daerah berorientasi pada performance budget. " kata Andika Hazrumy, Selasa (12/10/2021).

"Di mana sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada hasil atau kinerja," katanya lagi.

Andika Hazrumy mengatakannya saat mendapat kunjungan rombongan BPK Perwakilan Banten dipimpin Kepala BPK Perwakilan Banten Novie Herni Purnama.

Sedangkan Andika Hazrumy menerima rombongan BPK RI Perwakilan Banten  didampingi Plt Sekretaris Daerah Banten Muhtarom, dan para pimpinan OPD Banten.

Baca juga: Pemprov Banten Gelar Lomba Karya Ilmiah Agar Generasi Muda Tetap Kreatif saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Pembangunan Jembatan Bogeg Banten Telan Anggaran hingga Rp165 Miliar, Desember 2021 Selesai Dibangun

Mulai dari Inspektorat, Bapenda, BPKAD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Dinas PUPR Dinas Kesehatan, serta hadir perwakilan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Andika mengatakan, prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah yakni transparansi, akuntabilitas dan value for money.

Menurut dia, tranparansi merupakan keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah. 

"Tranparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat."

"Terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, akuntabilitas merupakan prinsip pertanggunjawaban publik.

Artinya, kata Andika, proses penganggaran mulai dari perencanan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.

Baca juga: Andika Hazrumy Ingin Cetak Atlet Berprestasi dalam Banten Golf Open Tournament 2021

Baca juga: Rasio Ketersedian Tempat Tidur Rumah Sakit Provinsi Banten di Atas Standar Kemenkumham

Halaman
12