TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy perintahkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten bertindak responsif dan suportif terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Andika Hazrumy, BPK Perwakilan Banten akan mengaudit kinerja dan kepatuhan program kerja yang dibiayai Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2021.
Program kerja yang akan diaudit BPK tersebut antara lain vaksinasi Covid-19, pendidikan vokasi, belanja modal infrastruktur, dan pemeliharaan jalan.
"Selaku Wakil Gubernur Banten, saya menekankan agar setiap OPD dalam pengelolaan keuangan daerah berorientasi pada performance budget. " kata Andika Hazrumy, Selasa (12/10/2021).
"Di mana sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada hasil atau kinerja," katanya lagi.
Andika Hazrumy mengatakannya saat mendapat kunjungan rombongan BPK Perwakilan Banten dipimpin Kepala BPK Perwakilan Banten Novie Herni Purnama.
Sedangkan Andika Hazrumy menerima rombongan BPK RI Perwakilan Banten didampingi Plt Sekretaris Daerah Banten Muhtarom, dan para pimpinan OPD Banten.
Baca juga: Pemprov Banten Gelar Lomba Karya Ilmiah Agar Generasi Muda Tetap Kreatif saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Pembangunan Jembatan Bogeg Banten Telan Anggaran hingga Rp165 Miliar, Desember 2021 Selesai Dibangun
Mulai dari Inspektorat, Bapenda, BPKAD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Dinas PUPR Dinas Kesehatan, serta hadir perwakilan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Andika mengatakan, prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah yakni transparansi, akuntabilitas dan value for money.
Menurut dia, tranparansi merupakan keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
"Tranparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat."
"Terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, akuntabilitas merupakan prinsip pertanggunjawaban publik.
Artinya, kata Andika, proses penganggaran mulai dari perencanan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
Baca juga: Andika Hazrumy Ingin Cetak Atlet Berprestasi dalam Banten Golf Open Tournament 2021
Baca juga: Rasio Ketersedian Tempat Tidur Rumah Sakit Provinsi Banten di Atas Standar Kemenkumham
Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut, tetapi berhak menuntut pertanggungjawaban atas rencana atau pelaksanaan anggaran itu.
Sedangkan value for money, menurut Andika, diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yakni ekonomi, efisiensi dan efektif.
Ekonomi berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu.
Efisiensi, penggunaan APBD dapat menghasilkan output maksimal (berdaya guna).
Sedangkan efektivitas, penggunaan APBD harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.
Lantas, dia menekankan kepada OPD dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menerapkan 3 prinsip tersebut.
Tiga prinsip diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk terselenggaranya pelayanan publik.
"Dan, pembangunan daerah yang optimal guna mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing," ujar Andika.
Baca juga: Bangun Banten International Stadium, Wahidin Halim akan Ajak Christiano Ronaldo Jajal Lapangan
Baca juga: Resmikan 5 Gedung OPD, Wahidin Halim: Pelayanan Publik Harus Meningkat di Banten
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati Herni Purnama mengatakan, BPK mendukung kebijakan pemerintahan dan berupaya ikut menangani pandemi Covid-19.
Novie juga mengatakan, BPK berperan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya yang digunakan.
Alasan pemeriksaan program vaksinasi Covid-19, kata Novie, sebagai upaya mendukung program percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Pemberian vaksinasi Covid-19, harus dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas."
"Serta masih banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ucapnya.
Sedangkan alasan pemeriksaan vokasi, kata Novie, demi peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.
Hal itu merupakan salah satu prioritas RPJMN IV 2020-2024, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan pelibatan industri dalam pendidikan dan pelatihan vokasi.