Jawaban KPK Soal Kritik Bendum NasDem Sahroni Soal Terminologi OTT yang Menjerat Abdul Azis

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN KPK SOAL KRITIK SAHRONI- KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Sabtu (8/8/2025) dini hari. KPK menyebut bahwa OTT terhadap Abdul Azis sudah sesuai. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara, Abdul Azis.

Abdul Azis ditangkap KPK di Makassar setelah menghadiri acara Rakernas Partai Nasional Demokrat atau NasDem.

Penangkapan Abdul Azis dilakukan setelah KPK melakukan OTT di Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara.

Diketahui KPK menyebut penangkapan Abdul Azis sebagai OTT meski ditangkap di Makassar sedangkan kasus dugaan korupsi di Koltim.

KPK mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara, sudah sesuai dengan prosedur. 

Hla itu dikatakan etua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Respons itu diberikan untuk menanggapi kritik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyebut bahwa OTT tidak dilakukan pada waktu yang tepat.

"Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan, prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di Pasal 5 (UU KPK). Kami lakukan secara akuntabilitas, proporsional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Bupati Koltim Abdul Azis Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidik menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. 

Oleh karena itu, KPK wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

KPK, dikatakan Setyo, menangani tindak pidana dengan cara luar biasa (extraordinary) lantaran perbuatan ini digolongkan kepada kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, ia memastikan bahwa segala tindak-tanduk penanganan tetap dibatasi dengan aturan dan norma UU.

"Dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Ahmad Sahroni menyoroti soal terminologi OTT KPK di hadapan Setyo.

Hal itu merujuk pada rangkaian OTT yang menjerat Abdul Azis, yang menurut KPK ditangkap dalam momen Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Dia pun bertanya langsung kepada KPK soal terminologi OTT lewat kasus tersebut.

Halaman
123