Permintaan maaf Kapolda Banten Rudy Heriyanto didampingi Kabidpropam Polda Banten AKBP Nursyah Putra dan Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Mereka mendatangi Polresta Tangerang untuk bertemu secara langsung dengan mahasiswa M Faris Amrullah (21) dan orangtuanya.
Lalu, Rudy Heriyanto dan jajarannya minta maaf kepada mahasiswa dan keluarganya atas perlakuan oknum Polresta Tangerang saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).
"Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adik Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa," kata Rudy Heriyanto.
"Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten,” katanya lagi.
Untuk memastikan kesehatan Faris, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung membawa Faris ke Rumah Sakit Harapan Mulia Tigaraksa pada sekitar 15.00 WIB.
Setelah itu, Faris ditangani oleh penanggung jawab pasien dr Florentina.
“Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan torax," kata Wahyu Sri Bintoro.
"Alhamdulillah hasilnya periksa fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin,” ucap Wahyu.
Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ada 19 peserta aksi yang dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan termasuk koordinator lapangan aksi, Faturahman (25).
Berdasarkan informasi personel pengamanan aksi unjuk rasa di lapangan, ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan mahasiswa bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas Pemkab Tangerang.
Namun massa aksi minta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar datang langsung menemui mereka.
Saat itu, Bupati Tangerang sedang tidak ada di kantornya, karena sedang mengikuti rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
"Massa aksi mendorong personel pengamanan, dan personel bereaksi dengan mengamankan massa pengunjuk rasa sehingga terjadi ketegangan di lokasi aksi," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, aksi unjuk rasa itu tidak memiliki Surat Tanda Pemberitahuan (STP) yang dikeluarkan dari Satuan Intelkam Polresta Tangerang.