TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus 34 tersangka penyalahguna narkotika dengan berbagai jenis.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, puluhan tersangka yang berhasil ditangkap tersebut merupakan para pengedar dan pemakai Narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis.
Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak bulan September 2021 lalu.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.
"Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang, untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat menggelar konferensi pers Polresta Tangerang, Tigaraksa, Jumat (22/10/2021).
"Dengan pengungkapan kasus ini, sebanyak 3.343 jiwa generasi emas Indonesia berhasil terselamatkan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
"Juga ada tersangka yang kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Wahyu.
Kedepan, Wahyu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa.
Wahyu juga menghimbau, agar masyarakat segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat, apabila melihat ataupun mengetahui peredaran dan penggunaan barang haram tersebut.
"Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda," ucapnya.
"Masyarakat segera melapor jika melihat atau mengetahui penggunaan narkotika di sekitar anda, guna memutus peredaran narkotika," tutup Wahyu Sri Bintoro. (m28)