Seperti diketahui mulai 24 Oktober 2021 Bandara Internasional Soekarno Hatta menerapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021.
Surat edaran itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai surat edaran tersebut, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta wajib menunjukan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Serta surat hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.