Virus Corona

Calon Penumpang Berkerumun di Bandara Soekarno Hatta, Keluhkan Sulit Masukkan Data Hasil PCR

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi calon penumpang pesawat sedang mengantre di counter Garuda Indonesia di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Seperti diketahui mulai 24 Oktober 2021 Bandara Internasional Soekarno Hatta menerapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021.

Surat edaran itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai surat edaran tersebut, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta wajib menunjukan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Serta surat hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.