TRIBUNTANGERANG.COM , TANGERANG - Kabar gembira Kota Tangerang kini berada di PPKM level 1, apa artinya?
Kota Tangerang kembali mengalami perbaikan status level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang sebelumnya berada pada level 2 kini menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan penurunan level ini salah satunya bahwa capaian vaksin dosis 1 di Kabupaten Kota minimal sebesar 70 persen.
Hal ini juga sejalan dengan asesmen dari Kementerian Kesehatan bahwa Kota Tangerang telah berada di Level 1.
"Capaian vaksinasi dosis satu sudah mencapai angka 1.338.643 dosis atau 90.5 persen dan vaksin dosis 2 di angka 967.540 dosis atau 65.4 persen per tanggal 1 November 2021," ujar Arief, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Sentra Vaksinasi Covid19 Buka di Mal CBD, Tangcity, Icon Walk, Balekota Mall, Metropolis Town Square
Baca juga: Sinovac, Pfizer dan Sinopharm akan Dipakai untuk Vaksin Covid19 Anak Usia 6-11 Tahun
Dalam PPKM kali ini dilakukan dan diterapkan dengan penyesuaian pada beberapa faktor.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan dan penurunan level.
Perubahan serta penurunan level tersebut dipengaruhi oleh kegiatan vaksinasi yang dilakukan masyarakat, terutama untuk masyarakat berusia lanjut (lansia).
Seperti diketahui, saat ini masih ada beberapa daerah yang berstatus PPKM level 1, 2, ataupun 3.
Pada sejumlah daerah dengan status PPKM level 1, tempat makan sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Berikut beberapa aturan terbaru untuk daerah berstatus PPKM level 1 dikutip dari Kemendagri.go.id:
Aturan Sektor Pendidikan
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, di antaranya:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: