Seleb

Rachel Vennya Jadi Tersangka karena Kabur dari Karantina Tapi Tidak Dipenjara, Mengapa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini nasib Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan ditetapkan jadi tersangka namun tidak sampai dipenjara

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya dan tiga orang lainnya resmi menyandang sebagai Tersangka atas kasusnya yang ramai diperbincangkan terkait dirinya yang kabur karantina.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, meskipun menjadi tersangka, Rachel Vennya tak langsung dipenjara.

"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun. Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi pada Rabu (3/11/2021).

Yusri menambahkan bahwa secara subjektif seprti ini ancamannya hukuman satu tahun penjara.

Kalau 5 tahun ke atas barulah seorang tersangka dipenjara.

Dalam kasus ini Rachel dan ketiga orang lainnya dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dia juga dikenakanPasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. 

Rachel Vennya Janji Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum

Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina, Senin (1/11/2021).

Indra Raharja, pengacara Rachel Vennya, mengatakan, kasus Rachel Vennya itu sudah masuk tahap penyidikan polisi.

Meski begitu, Rachel Vennya masih diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Selebgram Rachel Vennya dan Salim Nauderer, kekasihnya, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). Mereka menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi terkait kaburnya dari tempat karantina usai berpergian ke New York, AS. (Tribun/Bayu Indra)

"Hari ini kasus Rachel Vennya sudah masuk tahap sidik. Saya belum bisa share apa-apa," kata Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin pagi.

Rachel Vennya datang bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, kekasih dan manajernya.

Sekalipun nanti Rachel Vennya ditetapkan polisi sebagai tersangka, Indra Raharja memastikan kliennya akan tetap kooperatif, taat dan patuh mengikuti proses hukum.

Baca juga: Hanya Minta Didoakan Saja, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Bersama Salim Nauderer dan Manajernya

Baca juga: Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Kembali Mesra, Berkumpul Bersama Anak-anak Sambil Makan Bareng

Halaman
12