Libur Nataru

Jelang Libur Nataru akan Dilakukan Penyekatan Jalan di Perbatasan Tangerang hingga Jalur Tikus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - jelang libur nataru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 akan dilakukan penyekatan jalan di perbatasan Tangerang.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan sejumlah penyekatan di wilayah hukumnya menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Sebab, pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Kota Tangerang dan sekitarnya akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, penyekatan dilakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 selama libur Nataru 2022.

"Ada kebijakan pembatasan-pembatasan nanti akan kita laksanakan, seperti melakukan pengetatan dari luar yang masuk ke Kota Tangerang," ujar Deonijiu, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Masuk PPKM Level 1, Taman Depan Gedung Pemkot Tangerang Masih Dipasang Garis Dilarang Melintas

Kata dia, nantinya penyekatan akan dilakukan di titik jalan utama perbatasan menuju ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta.

Pihaknya akan kembali mengaktifkan posko pengamanan untuk melakukan penyekatan tersebut.

"Penyekatan juga akan dilakukan di jalur tikus di wilayah perbatasan. Kita kembali kepada posko-posko yang lalu-lalu, kita kembali aktifkan untuk melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat," papar Kapolres.

Bukan hanya di jalur perbatasan, tempat hiburan juga tidak luput dari pantauan polisi pada libur Nataru 2022.

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 lebih meluas berkaca pada akhir tahun lalu

"Bukan hanya pengetatan di jalur perbatasan maupun tempat hiburan yang akan kita batasi pergerakan masyarakatnya, untuk mencegah keramaian dan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Skema baru di Bandara Soekarno Hatta

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 saat libur akhir tahun, di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut membuat pengelola Bandara Soekarno-Hatta juga terpengaruh dan telah mempersiapkan skema baru.

Diantaranya membatasi jumlah penumpang dalam satu hari.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, aturan ini akan membuat distribusi tiket merata setiap hari untuk memecah antrean.

Maskapai akan diminta agar penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu.

Baca juga: Kota Tangsel Belum Masuk Kategori PPKM Level 1 saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/7/2021) (TribunJakarta/Ega Alfreda)

"Ya maksudnya itu, pembatasan jumlah tiket perhari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai. Jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik," ujar Awaluddin dalam rekaman suaranya, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, aturan ini akan membuat distribusi penjualan tiket lebih landai.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menerapkan aturan ini.

"Jadi kalau biasa kan dijual di peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur, contohnya distribusi penjualannya pun lebih landai," papar Awaluddin.

Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan ada tambahan penerbangan.

Sistem ini dianggap lenih bisa membatasi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun mendatang.

"Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat," pungkas Awaluddin. (*)

 
Penulis: Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jelang Libur Nataru 2022, Sejumlah Titik di Kota Tangerang Bakal Diberlakukan Penyekatan