Seleb

Jerinx SID Anggap Proses Hukum Kasus Dugaan Pengancaman di Media Sosial Tidak Beres

Penulis: Desy Selviany
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx hendak ditahan di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan atas kasus dugaan pengancaman.

Ancaman hukuman terhadap Jerinx SID penjara enam tahun.

Namun, Jerinx SID menilai bahwa ada yang tidak beres dalam proses hukum atas kasusnya tersebut.

Dia mengatakannya sesaat sebelum digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Pria bernama asli I Gede Aryastina itu mengatakan bahwa berkas kasusnya P21 atau sudah lengkap.

Pada Rabu siang, Jerinx diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Pusat.

Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, Jerinx kembali lagi ke Polda Metro Jaya memakai rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Sebelum Ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jerinx SID Minum Obat Depresi

Baca juga: Terbang ke Jakarta, Jerinx Justru Ditahan hingga 20 Hari di Rutan Mapolda Metro Jaya

Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan tersangka Jerinx SID dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.  Pelimpahan kasus itu karena berkas kasus dinyatakan sudah lengkap atau P21.  (TRIBUNTANGERANG/ARIE PUJI WALUYO)

Penggebuk drum itu kembali ke Polda Metro Jaya setelah menjalani tes swab Covid-19.

Jerinx dititipkan sebagai tahanan Kejari Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya.

Saat perjalanan ke ruang tahanan, Jerinx selalu memeluk erat istrinya, Nora Alexander.

Nora juga memeluk erat Jerinx hingga sang suami masuk ke gedung tahanan.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Jerinx menilai bahwa ada yang tak beres dengan kasusnya.

"Ada yang enggak beres," ujar Jerinx saat ditanyai terkait penahanannya tersebut.

Namun Jerinx tak merinci lengkap terkait pernyataannya.

Menurutnya, masyarakat dapat menilai sendiri hal yang tak beres dalam proses hukumnya.

"Masyarakat bisa menilai sendirilah," katanya singkat.

Baca juga: Jerinx SID Kembali Dipenjara, Kini Atas UU ITE dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Baca juga: Jerinx Was-was Berkas Kasus Pengancaman pada Adam Deni Sudah Lengkap di Tangan JPU

Sebelumnya, Jerinx SID terseret kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kasus bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di media sosial Instagram.

Akan tetapi, Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Rekaman pengancaman itu kemudian dijadikan Adam Deni sebagai barang bukti di kepolisian saat melaporkan Jerinx SID.

Jerinx SID masuk ke penjara untuk kedua kalinya. Sebelumnya, dia pernah ditahan atas kasus pencemaran nama baik di media sosial pada tahun 2020.

"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021)

Alasannya, berdasarkan penyelidikan jaksa penuntut umum (JPU)  alasan obyektif antara lain ancamannya penjara 6 tahun.

"Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Bima Suprayoga lagi.

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena Jerinx bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2, sangat kooperatif," ucapnya.

Meski begitu,  Kejari Jakarta Pusat tetap menerapkan proses hukum sesuai UU berlaku sehingga menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.

Dia tidak bisa memastikan apakah akan menerima penangguhan penahanan Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walaupun masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita belum bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam setelah dia mendapat ancaman dari Jerinx SID.

Amarah Jerinx kepada Deni berupa tuduhan bahwa  Adam Deni telah menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, dia juga diduga mendapat caci maki dari Jerinx SID.

Bersikap gentleman

Sebelum mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, Jerinx SID menjalani pemeriksaan dan pelimpahan kasus selama tiga jam.

Saat itu, Jerinx SID ditemani sang istri, Nora Alexandra yang tak banyak bicara ketika dibawa ke mobil penyidik kepolisian, untuk dijebloskan lagi dalam penjara. 

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx SID. 

Sambil menunduk, dia mengikuti langkah arahan petugas kepolisian dan kejaksaan memasuki mobil penyidik. 

Sementara itu, Nora Alexandra memastikan bahwa hatinya kembali terpukul karena harus terpisah dengan suami tercinta, Jerinx SID. 

"Ya perasaannya sedih lah," ujar Nora Alexandra singkat.