Seleb

Terbang ke Jakarta, Jerinx Justru Ditahan hingga 20 Hari di Rutan Mapolda Metro Jaya

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihaknya tak tahu mengapa Jerinx ditahan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/ARIE PUJI WALUYO
Musisi Jerinx SID sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap selebgram Adam Deni dinyatakan lengkap.  

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx akan ditahan hingga 20 hari sampai akhirnya dapat ikuti persidangan kasus pengancaman.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihaknya tak tahu mengapa Jerinx ditahan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal, sebelumnya Jerinx dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Jerinx tadi sudah penyerahan tahap kedua dari Kejari Pusat. Tapi dititipkan ditahan di sini kami belum tahu alasan penahanannya padahal dia dari Bali cukup kooperatif," ujar Sugeng di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Meski begitu, Sugeng menyambut positif kemajuan proses hukum tersebut.

Dengan begitu, kliennya akan segera menghadapi persidangan yang menyeret nama pegiat media sosial Adam Deni.

Sugeng optimis hakim akan mempertimbangkan permintaan maaf Jerinx terhadap Adam Deni.

Adam Deni juga menyatakan sudah menerima permintaan maaf Jerinx.

Hal itu kata Sugeng dapat meringankan massa hukuman kliennya.

"Permaafan ini apabila kemudian unsurnya terbukti ini menjadi satu yang meringankan tetapi apabila memang tuduhan kepada Jerinx itu tidak terbukti Jerinx bisa dibebaskan," bebernya.

Sebelumnya ditahan karena kasus pengancaman, drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx menilai kasusnya ada yang tak beres.

Hal itu diungkapkan Jerinx sebelum masuk ke ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Kasus pria bernama asli I Gede Aryastina itu sebenarnya sudah memasuki P21. Pada Rabu siang, Jerinx diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, pada pukul 17.00 WIB, Jerinx kembali lagi ke Polda Metro Jaya dengan memakai rompi berwarna merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ia kembali menjalani swab untuk dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved