Perkara Hukum Valencya

Usai Divonis Bebas, Valencya Masih Terlibat Sejumlah Perkara Hukum dengan Mantan Suaminya, Chan Yung

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Rendy Renuki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Tetapi, Valencya dikatakannya balik melaporkan dan menggugat cerai Chan.

"Jadi harapan rujuk dilaporkan balik dan gugat cerai," kata Hotma.

Hotma mengatakan, upaya mediasi sudah dilakukan oleh kedua belah pihak namun masih menemui jalan buntu. Pertama karena sangkut mengenai gono-gini harta.

"Baik penyidik kepolisian, kuasa hukum. Saya dan Pak Iwan pengacara Valencya pun sudah bicara dari hati ke hati, tetapi belum ada titik temu," jelas Hotma.

Pihak Chan menginginkan untuk harta gono-gini dibagi dua dengan Valencya.

Sementara Valencya, kata Hotma, menginginkan gono-gini harta dibalik nama atas nama anak-anak mereka.

"Perbedaan disitu doang," katanya.

Ia mengaku pintu mediasi selalu terbuka untuk dilakukan antara Chan dan Valencya.

"Untuk ke depan bayangan (mediasi), kita cabut perkara tanpa berkait dengan harta. Bahkan draf sudah kasih ke Pak Iwan (pengacara Valencya) tetapi masih belum ada titik temu," ujarnya.

Terkait putus bebas Valencya,  Hotma mengungkapkan, kalau kliennya Chan tersebut ikut senang dan bergembira mendengar vonis bebas.

"Jadi kalau ibu Valen (vonis) bebas sebenarnya Pak Chan ikut gembira dan ikut senang," kata Hotma.

Hotma menyebutkan, kalau laporan Chan Yung Ching kepada Valencya mantan istrinya tersebut bukan karena niatan ingin memenjarakannya, melainkan karena Chan ingin rujuk dengan Valencya.

"Karena pak Chan itu sama sekali tidak ada niatnya untuk membawa kasus ini dan menyebabkan ibu Valencya dipenjara gitu. Sama sekali enggak ada itu. Itu awalnya kenapa dibikin seperti itu laporan itu supaya mereka bisa rujuk," paparnya.