TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro turun langsung ke lapangan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh pada Senin (6/12/2021).
Massa buruh berkumpul di Kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang dalam menyuarakan aspirasinya.
Mereka menolak keputusan pemerintah terkait penetapan UMK 2022.
Sebab UMK Kabupaten Tangerang tidak mengalami kenaikan.
"Kami di sini untuk mengamankan aksi damai ini," ujar Wahyu.
Wahyu berharap agar aksi damai unjuk rasa tersebut tidak dicederai dengan hal-hal yang negatif.
Baca juga: Pengunjung Antusias dalam Pagelaran Bazar Kreatif Bintang Gemilang Produk UMKM Tangerang
Baca juga: BREAKING NEWS: Wahidin Halim Sudah Tetapkan Kenaikkan UMK Tangerang Raya 2022
Oleh dari itu proses demo diharapkan tetap kondusif.
"Jangan lupa untuk menjaga protol kesehatannya," ucap Wahyu.
Lautan buruh pun berkerumun dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Tak khayal tak ada jaga jarak yang terlihat di lapangan.
"Tolong jangan ganggu ketertiban umum juga, kasihan itu ada mobil ambulans yang lewat harus kita kasih jalan," katanya.
Besaran UMK 2020
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Termasuk juga wilayah Tangerang Raya.
Meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Rabu (1/12/2021).
Hal itu diungkapkannya setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja atau buruh.
Baca juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum Banten Tahun 2022, Ada 8 Kota Tertinggi di Kabupaten Tangerang
Ia menjelaskan atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidatonya.
Oleh karena itu Gubernur selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, di antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten;
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
UMK Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
UMK Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (dik)