Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Bobby dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 114 dan 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1.
Ancaman hukuman antara 4-20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kemudian Anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan.
"Namun ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP (tempat kejadian perkara-Red) daerah Kalideres, Kota Jakarta Barat," kata Endra di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Setelah itu, petugas mengamankan seseorang bernama BJ.
Endra menuturkan, pihaknya mendapati narkotika jenis sabu dari tangan Bobby yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Bobby.
"Ada barang bukti yang dikuasainya yaitu sabu seberat 0,49 gram. Kemudian yang bersangkutan pada saat diamankan positif menggunakan sabu," katanya lagi.