Kriminal

Saiful, Guru Ngaji Cabul di Kawasan Pinang Tangerang, Ditetapkan sebagai Tersangka 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim (paling kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan (kedua dari kiri)

Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.

"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim. (M28)