Banten

Wahidin Halim Akui tidak Menyesal Sebut Buruh yang Menolak Kenaikan UMK Agar Dipecat 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat konferensi pers di kediamannya.

TRIBUNTANGERANG.COM, PINANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, menegaskan tidak menyesalkan ucapannya terhadap pengusaha dan pemilik modal.

Yaitu terkait dengan pemecatan kepada buruh yang mengancam melakukan mogok kerja, lantaran menolak kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebesar 0,5 persen yang ditetapkannya.

Tindakan pemecatan kepada buruh yang melakukan aksi mogok kerja adalah hal yang wajar, sebab perusahaan berhak untuk mencari pekerja lainnya.

"Saya tidak pernah menyesal menyatakan seperti itu, saya bilang ke pengusaha kalau buruh memang mogok terus-terusan ya di ganti saja, kalau  mereka (buruh) mau marah ya silahkan," ujar Wahidin Halim saat menggelar konfrensi pers, Kamis (23/12/2021).

"Kalau mereka memang terus-terusan mogok semua, ya memang seharusnya diganti, hal seperti itu kan logis," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, cara kerja para pengusaha tersebut melakukan aksi mogok kerja dengan melakukan sweeping terhadap pekerja lainnya.

Menurutnya, hanya sebagian buruh yang benar menginginkan mogok bekerja. Sedangkan yang lainnya, masih ingin terus bekerja, karena menilai pendapatan yang diterimanya cukup.

"Sebenarnya mereka-mereka yang kerja itu rata-rata sudah merasa cukup dengan penghasilannya, orang mereka lebih memilih kerja daripada mogok. Justru yang ekstrim itu kan mereka yang di organisasi-organisasi ini," kata Wahidin.

"Dan cara mereka (buruh) melakukan mogok itu dengan melakukan sweping ke perusahaan-perusahaan lainnya, biar semua sama-sama mogok, begitu sebenarnya," sambungnya.

Wahidin justru menerangkan, jika para buruh menginginkan kenaikan UMK, sebaiknya berbicara secara langsung kepada pemilik modal.

Sebab, ia menilai seharusnya para buruh justru lebih dekat dengan pengusaha, sesuai dengan praktek kerja yang ada di lapangan.

"Emang kita bisa biarkan mereka mogok seenaknya begitu, ya tidak bisa, demokrasi bukan begitu. Ya kalau pilihan mereka (buruh) mogok terus, pengusaha akan kabur karna terganggu elaktibilitas ekonominya," jelasnya.

"Mereka yang lebih deket justru sama pengusaha yang disitu, justru seharusnya lebih bisa meminta (kenaikan upah) sama pemilik modal, coba lihat saja kondisi sebenarnya di lapangan seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Wahidin Halim, angkat suara terkait dengan insiden buruh yang memaksa masuk ke dalam ruang kerjanya, saat melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Wahidin merasa kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut, terlebih salah seorang staffnya mendapat perlakuan kasar yakni dipiting untuk dipaksa menunjukan ruangannya.

Selain itu, Wahidin juga menyesalkan perilaku buruh yang merusak pintu ruang kerja gubernur, memakan dan meminum semua yang ada di ruangan, hingga naik ke atas meja kerja miliknya.

"Pertama saya menyesalkan tindakan buruh yang memaksa masuk ke ruangan saya dengan cara mencekek ataupun memiting salah satu staff saya untuk masuk ke ruangan dan membongkar pintu ruangan saya," ungkap Wahidi Halim.

"Saya ada saksinya sekarang di sini sudah saya bawa, mereka mencekek sebelum membongkar pintu, dan kemudian makan minum apa yang ada disitu sesukanya, bahkan mereka naikin kaki sambil minta di foto, itu sudah sangat tidak wajar," imbuhnya.

Wahidin menyebut, keputusannya yang menaikan Upah Minim Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang hanya 0,5 persen atau sebesar Rp 40 ribu sudah melalui proses pengambilan kesepakatan yang tepat dengan berbagai pihak.

Selain itu, kenaikan UMK tersebut juga dipertimbangkan olehnya, sesuai dengan kepentingan seluruh kalangan di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

"Keputusan itu sudah melalui proses kesepakata yang ketat, melalui dewan pengupahan yang jelas ada indikator, variabel, termasuk juga menghadirkan UPS yang mengukur pertumbuhan ekonomi masyarakat tentang inflasi, dan lainnya," kata dia.

"Dan kesepakatan yang direkomendasi ke saya juga sudah saya pertimbangkan untuk kepentingan umum yang lebih luas. Karena berkaitan dengan UMK itu tidak hanya untuk buruh pabrik, tapi juga untuk buruh lainnya seperti perhotelan, dunia wisata, UKM dan serta yang lainnya," tutup Wahidin Halim. (M28)