"Jadi setelah mereka dapat buku nikah mereka juga mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan registrasi dengan kawin tercatat," ujar Budi.
Budi mengucapkan bahwa persyaratan agar datanya dapat terintegrasi cukup mudah, hanya melampirkan KK dan KTP.
"Persyaratan cukup mudah. Cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah," ucap Budi.
"(Kalau ada pengantin dari luar daerah?) Kita konsolidasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, setelah itu kita baru masukan datanya," tambah Budi.