TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU -- Penyanyi dangdut seksi Velline Chu dan suami keduanya, Budi Haryanto.
Pasangan Velline Chu dan Budi Haryanto ditangkap di kediamannya di kawasan Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) pukul 22.00 WIB.
Velline Chu dan Budi Haryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Video: Velline Chu Kecanduan Narkoba, Kerap Nyabu Bareng Suami
Terkait status Velline Chu dan Budi Haryanto, pihak keluarga mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat penyanyi dangdut seksi itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan, saat ini penyidik bakal mengajukan permohonan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Iya ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua. Saat ini mau kita ajukan assessment," ujar Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Saat Diputuskan Harus Jalani Rehabilitasi Selama 1 Tahun
Baca juga: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Wajib Ikut Rehabilitasi Selama 1 Tahun
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka Velline beserta sang suami akan segera menjalani proses rehabilitasi.
Diketahui, pasangan itu ditangkap di kediamannya di kawasan Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat bersama suami keduanya Budi Haryanto, Sabtu (8/1/2022) pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca dan sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan handphone.
Saat ini, Velline dan suami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: 5 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kapok Pakai Narkoba Sakarang Emosi Stabil
Atas perbuatannya, Velline dan sang suami dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Velline mengaku memakai narkoba lantaran untuk menghilangkan trauma.
"Alasannya hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga hilangi rasa trauma menggunakan narkotika jenis sabu," jelas Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Keluarga Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi, Syifa Hadju Beri Dukungan dengan Kata-kata Manis
Pengakuan Velline menggunakan narkoba baru-baru ini. Namun, polisi akan mendalami hal itu dari rekam jejak digital Velline. (M31)