Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat, Angkanya Tidak Tanggung-tanggung, Capai Rp98 Triliun!

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat atas kasus wanprestasi dana investasi.

Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang didaftarkan tersebut bernomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang tercatat pada Selasa (11/1/2022).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, angka gugatan yang dilayangkan Zaini terhadap Yusuf Mansur senilai Rp98 Triliun.

Baca juga: Lebih dari 800 Jemaah Umroh Sudah Berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede

Di dalam gugatan itu disebutkan Zaini menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an turut menjadi tergugat.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat pertama, kedua, ketiga, dan keempat ingkar janji (wanprestasi).

Baca juga: Keberangkatan jemaah Umroh akan dievaluasi Setelah 15 Januari 2022, Terkait Meningkatnya Covid-19

Kemudian, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat atas nama Yusuf Mansur.

Dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat atas nama Baitul Mal.

Lalu, menghukum tergugat satu, dua, tiga, dan empat, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugag seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

1. Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);

2.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);

Lalu, menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

Kemudian, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
12