SIM Keliling

SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu, 15 Januari 2022, Simak Lokasinya Berikut Ini

Penulis: Hertanto Soebijoto
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota, Sabtu (15/1/2022), tetap beroperasi. Foto ilustrasi: Mobil SIM Keliling di Tangerang Selatan, Selasa (21/9/2021)

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah secara resmi  menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari level 4 ke level 1.

Karena itu, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan SIM di gerai SIM Keliling.

Bagi warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Video: Kantor Baru Tribun Bogor dan Webinar Kebangkitan Wisata Bogor

Pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Sabtu 15 Januari 2022 Berlaku di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya

Baca juga: Golkar akan Usung Bupati Tangerang jadi Cagub DKI 2024

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. 3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca juga: Kasus Denny Siregar saat ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang pada Jumat, 14 Januari 2022 adalah:

Samping TangCity Mall Ruko WOM

Jam pelayanan: 08.00 - 11.00 WIB.

INGAT, jam buka hanya sampai pukul 11.00 WIB.