TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk menghapus kebijakan ganjil genap (gage) pelat kendaraan mobil pribadi menyusul naiknya kasus Covid-19 varian Omicron.
Jika kebijakan gage dihapuskan, masyarakat dapat beralih dari angkutan umum ke angkutan pribadi demi mencegah penyebaran Omicron.
“Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di DKI Jakarta, kami meminta untuk mulai meniadakan ganjil-genap, sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dari keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Mujiyono mengatakan, kasus Omicron di Jakarta sudah cukup mengkhawatirkan meski tidak ada yang meninggal dunia akibat varian ini.
Baca juga: DKI Jakarta Bersiap akan Menjadi Medan Pertama Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Hingga Senin (17/1/2022), varian Omicron sudah mencapai 825 orang, dan 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal.
Selain itu, kata Mujiyono, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 juga mengalami peningkatan imbas kenaikan kasus virus corona.
Sampai sekarang keterisian unit perawatan telah mencapai 20 persen dan ICU sebesar 5 persen.
“Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal,” jelasnya.
Baca juga: Puncak Kasus Omicron Diprediksi Segera Terjadi, Vaksinasi Booster akan Dipercepat di Wilayah Ini
Mujiyono menegaskan, penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah juga harus diwaspadai lebih dalam.
Sebab, telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.
“Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa, sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah," katanya.
Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah.
Baca juga: FAKTA, Efek Telah Mendapatkan Vaksin, Mayoritas Warga yang Terpapar Omicron Tidak Bergejala
Dari hasil pemodelan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), terungkap bahwa infeksi Covid-19 varian Omicron akan menjangkiti lebih dari separuh populasi penduduk di benua Eropa dalam 6-8 pekan.
Varian Omicron disebut menyebar lebih cepat dan luas daripada varian-varian Covid-19 sebelumnya.
Untuk di Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan memperkiraan puncak infeksi varian ini di Indonesia akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.
Menurutnya antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi.
Baca juga: Pasien infeksi Omicron yang dirawat di RLC Kota Tangsel tidak ada Riwayat ke Luar Negeri
Meski demikian, Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga.
Namun, dia mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.
Baca juga: Seorang Pasien Positif Varian Omicron Jalani Isolasi di RLC Kota Tangsel
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Selasa (18/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Adapun jam berlaku gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), gage berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 pada hari Jumat sampai 18.00 di Minggu terakhirnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (18/1/2022) sampai dengan 24 Januari 2022.
Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron di Tangerang Raya, Warga Harus Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya. (faf)
1..Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan gage, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.