Pandemi Covid19

Masuk Mal di Bekasi Harus Punya Bukti Sudah divaksinasi Dosis Lengkap

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pengunjung di pusat perbelanjaan

TRIBUNTANGERANG.COM,BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III, aktivitas mal akan dilakukan pembatasan.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, kapasitas mal menjadi 60 persen dengan batas waktu hingga pukul 21.00 WIB.

"Berkaitan dengan PPKM Level 3 di Kota Bekasi berdasarkan Inmendagri bahwa tentunya kita juga akan lebih memperketat berkaitan dengan pengawasan baik itu di mall dan juga di pasar," kata Tedy Hafni, Rabu (8/2/2022)

Diungkapkan oleh Tedy, tentunya Disperindag Kota Bekasi akan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk dalam penerapan aplikasi penduli lindungi.

Baca juga: Jangan Bosan dengan Varian Covid, Mutasi akan Terus Terjadi, Putus Lewat Prokes dan Vaksinasi

Dimana anak dibawa 12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis satu dan didampingi orangtua.

"Ya kita akan mengacu dengan peraturan baru itu, bahwa kita harus mengikuti proses vaksin kedua (dosis lengkap)," katanya.

Namun, menurut Tedy hal yang paling penting adalah bagaimana bersama-sama untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 ini tidak terus meningkat yaitu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai dengan adanya kerumunan justru menambah kenaikan kasus yang terjadi.

"Kita upayakan agar kepada para pengelola mal tolong sampaikan juga pengetatan dan jangan sampai terjadi kerumunan, dan kita juga tidak akan mengijinkan kegiatan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan seperti kejadian yang ada di Bandung kemarin," ucapnya. (JOS)

 

 


 

--