TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jerinx SID diperkirakan akan bebas pada 6 Maret 2022 mendatang.
Kabar kebebasan Jerinx SID itu menjadi kado Hari Valentine untuk sang istri, Nora Alexandra.
Untuk mencapai kebebasannya, Jerinx SID masih menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu menjalani proses hukum kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Sidang lanjutan tersebut bertepatan dengan Hari Kasih sayang atau Hari Valentine.
Jerinx SID mengaku tak bersedih saat harus berjauhan dari sang istri saat hari kasih sayang.
Justru dia meminta maaf kepada Nora Alexandra karena telah banyak membuat masalah hingga dirinya dijebloskan dalam penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Adam Deni Ditangkap Polisi Setelah Berseteru dengan Jerinx SID
Baca juga: Jerinx SID Kangen Nora Alexandra, Sang Istri sebagai Kekuatannya saat Mendekam dalam Penjara
"Jadi I'm sorry my baby, Madam Vlaminora, Papa, minta maaf," ucap Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Dia berharap, pada 6 Maret mendatang bisa bebas.
"Kadonya (Valentine), Semoga tanggal 6 Maret bisa bebas," kata Jerinx SID.
Lantas, dia mengingatkan kepada hatters agar berhenti menghujat istrinya.
Menurutnya, sang istri selalu mengingatkan dirinya agar tidak mengalami masalah sama seperti dulu.
"Tapi saya yang memang bandel, setelah bebas itu saya masih aktif untuk bicara masalah sosial jadi terlibat dalam kasus ini," kata Jerinx SID.
"Saya ingin menegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe yang enggak pernah kasih tahu suaminya," ujarnya lagi.
Setelah terkena kasus kedua ini Jerinx SID berjanji bertobat dan tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan keluarganya.
"Setelah kasus kedua ini saya ingin tobat, saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu," katanya.
Baca juga: Jerinx SID Berharap Dokter Tirta Menjadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Kenapa?
Baca juga: Jerinx SID Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Pengancaman tapi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Sebelumnya, Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media sosial terhadap Adam Deni.
Lantas, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
UU No 11 itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.