Seleb
Jerinx SID Kangen Nora Alexandra, Sang Istri sebagai Kekuatannya saat Mendekam dalam Penjara
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku bahwa dia sangat rindu terhadap sang istri, Nora Alexandra.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku bahwa dia sangat rindu terhadap sang istri, Nora Alexandra.
Pasalnya, saat ini dia tidak bisa bebas bertemu sang istri karena mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx SID dipenjara terkait kasus pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik atas laporan pegiat media sosial, Adam Deni.
Kerinduan Jerinx SID itu dikemukakannya sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selata (25/1/2022).
"Saat ini dalam situasi yang sangat kangen sama istri," ujar Jerinx SID.
Tak hanya itu, lelaki asal Bali ini menganggap bahwa sang istri sebagai kekuatan paling besar saat dirinya harus mendekam di penjara.
Baca juga: Punya Bukti, Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Buktikan Tudingan
Baca juga: Jerinx SID Berharap Dokter Tirta Menjadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Kenapa?
Menurut Jerinx, wanita yang dinikahinya pada 5 Oktober 2019 itu merupakan orang paling kuat, yang pernah ditemuinya.
Pria berusia 44 tahun ini menambahkan, peran sang istri dalam hidupnya sangat berarti.
"Jadi jika ada orang berpikir peran istri saya itu nggak penting dalam kasus ini, justru sebaliknya," kata Jerinx.
Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik yang terjadi atara Jerinx versus Adam Deni ini diawali ketika Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.
Tapi bukan memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Baca juga: Jerinx SID Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Pengancaman tapi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Baca juga: Drumer SID Jerinx Mengaku Sehat Saat Menjalani Sidang di PN Jakpus Secara Virtual, Rabu (29/12/202)
Atas perbuatannya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
UU itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.