TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA - Humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengungkapkan bahwa perusahaannya telah memenuhi teguran Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di perusahaannya.
Alamsyah mengatakan, dari hasil pertemuan PT SLI yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Camat Balaraja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.
Ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan.
Di antaranya menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.
Memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengemabilan sampel dan saran pendukung untuk uji emisi.
Dan menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.
Pihak perusahaan, tambah Alamsyah, juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
"Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu enggak jadi," ujar Alamsyah, Selasa (1/3/2022).
"Padahal saat itu agenda uji coba kita resmi kita beritahukan ke semua pihak terkait. Tapi tidak jadi, yang terparah lagi dengan menyebutkan salah satu mantan karyawan perusahaan tahun 2019 batuk-batuk darah dan muntah darah karena debu. Setelah kita tanyakan mantan karyawan tersebut sakitnya karena luka pada lambungnya, itu pun hasil diagnosa dokter yang meriksanya," sambungnya.
Alamsyah menjelaskan dari hasil rotgen salah satu karyawan tersebut, dinyatakan tidak ada penyakit dalam pada paru-parunya.
"Kita tahu dari klarifikasi mantan karyawan tersebut, malah pengakuannya dia dipaksa ngomong dan divideokan kalau dia muntah dan batuk-batuk darah karena debu perusahaan," ucap Alamsyah.
Alamsyah juga menuding beredarnya berita soal warga yang menolak pabrik terlalu mengada-ada, tinggal dilihat saja, dari ratusan warga lingkungan lalu hanya 10 orang yang menolak.
"Apa itu yang dinamakan penolakan masyarakat? Dan jika kita lihat komentar kuasa hukum beberapa orang yang menolak tersebut, bukti sebuah kepanikan yang sangat berlebihan," katanya.
"Awal Januari saya meminta kepada DLHK Kabupaten Tangerang untuk memberikan surat kepada pihak perusahaan perihal apa yang harus perusahaan benah. Dan pada tanggal 13 Januari DLHK Kabupaten Tangerang memberikan surat kepada kami untuk melakukan perbaikan, hanya empat point perbaikannya dan hanya 5 hari sudah dapat kita selesaikan dan kami sudah laporkan hasil perbaikannya ke Dinas," ungkap Alamsyah.