Tangerang Raya

Ahmed Zaki Iskandar Berharap Bisa Raih WTP ke-14 Kali dari BPK

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, di Aula Utama Gedung BPK Perwakilan Banten Serang, Jumat (11/3/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

Acara tersebut digelar di Aula Utama Gedung BPK Perwakilan Banten Serang, Jumat (11/3/2022).

Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan opini WTP selama 13 kali berturut-turut.

Harapannya, pada tahun 2022 ini bisa kembali mempertahankan gelar opini WTP selama 14 kali secara berturut-turut untuk Laporan Keuangan di Tahun Anggaran 2021.

"Agar capaian prestasi ini bisa terus dipertahankan secara berkesinambungan," kata Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (11/3/2022).

Dia juga mengharapkan kepada seluruh perangkat yang menjadi pelaku pengelola keuangan daerah seperti BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal bisa bersinergi baik.

Mereka, kata Ahmed Zaki Iskandar, dapat menjadi benteng ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Terima Piagam Penghargaan Predikat WTP dari Kementerian Keuangan

Baca juga: Sachrudin Berikan Penghargaan Bagi Sosok Inspiratif yang Berkontribusi Aktif untuk Kota Tangerang

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati Hernie Purnama mengatakan, berdasarkan Undang-undang berlaku, pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK dengan rentang waktu tiga bulan setelah habis masa anggaran.

"Alhamdulillah Kabupaten Tangerang pada awal bulan Maret sudah menyerahkan LKPD-nya. Dan ini adalah yang ketiga yang diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten," ujarnya.

Novie menambahkan, sebelumnya Kabupaten Serang dan Provinsi Banten telah menyerahkan LKPD.

Kabupaten Tangerang merupakan yang ketiga menyerahkan laporannya kepada BPK Perwakilan Banten.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai ketentuan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

"Kami memiliki waktu selama 2 bulan, apabila tidak ada kendala dan halangan. Di tanggal 10 Mei adalah batas akhir waktu kami harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang," ucapnya.

BPK RI Perwakilan Propinsi Banten sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten  Tangerang atas usaha dan kerja keras yang luar biasa.

Pasalnya, saat pandemi Covid-19 masih bisa menyelesaikan pekerjaan secara cepat dan menyampaian LKPD lebih awal.