Tak hanya itu, Hariadi juga menegaskan bahwa PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.
"PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender, ," ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
"Selain itu, harus juga melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender," jelas dia. (faf)
Caption : Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (tengah). (Dok. pribadi)