Sementara itu, AJ dikenakan pasal 114 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat tidak mencontoh perilaku Roby Geisha dan asistennya yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"tentunya ini menjadi keprihatinan kita. Mudah mudahan ini tidak ditiru oleh masyarakat lain," ujar Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Syifa Hadju Unggah Foto Mesra Bersama Rizky Nazar yang Telah Selesai Rehabilitasi Narkoba
Baca juga: Keluarga Fico Fachriza disebut Niat Ajukan Rehabilitasi Narkoba untuk sang Komedian
Jadi pencandu lagi
Roby Geisha sudah berulang-ulang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kasus kali ini merupakan kasus ketiganya yang harus berurusan dengan polisi.
"Saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Dan tentunya, ini menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," kata Budji Herdi Susianto.
"Karena memang saat ini yang kami dapatkan ini, yang bersangkutan melakukan pemesanan barang melalui saudara AJ," ujarnya.
Polisi, kata dia, melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Roby Geisha yang terjerumus narkoba lagi.
"Karena memang rentang waktu cukup lama dengan kejadian yang sebelumnya."
"Ini masih kami lakukan pendalaman, masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika tersebut," ucapnya.
Selain itu, petugas mendalami alasan Roby Geisha yang tidak kapok masuk penjara akibat kasus sama.
"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan."
"Tapi mengalihkan dengan cara yang salah yakni, dengan cara menggunakan narkotika," ujar Budhi Herdi Susianto.