Pengedar Narkoba

10 Pengedar Narkoba yang Biasa Beroperasi di Jalan Raya Bogor Dibekuk

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor melakukan pengungkapan kasus peredaran narkota di wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat (1/4/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG -  Jelang bulan Ramadan 1443 Hijriah, Polres Bogor melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan di Mako Polres Bogor, Jumat (1/4/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan ada 10 tersangka yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam sepekan terakhir.

"Kita telah menangkap 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sepekan terakhir jelang Ramadan 2022," kata Iman.

Baca juga: Vokalis Regina Poetiray Tegaskan Roby Satria yang Ditangkap Kasus Narkoba Tetap Personel Geisha

Sepuluh orang tersangka ini diamankan dari pengungkapan 7 kasus peredaran narkotika.

"Ada 5 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus narkotika jenis ganja," ujarnya.

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menambahkan ada dua modus operandi para tersangka dalam peredaran narkotika ini.

Pertama, sistem tempel di mana pengedar menempatkan narkoba di suatu tempat lalu pembeli diberi petunjuk tempat tersebut.

Kedua, sistem COD atau Cash On Delivery (COD) dalam melakukan transaksi.

Baca juga: Fauzan Lubis Dapat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba selama 3 Bulan di BNNP DKI Jakarta

"Para pengedar narkotika sabu dan ganja yang ditangkap ini biasa beroperasi di Bogor Raya. Barang dipasok dari Jakarta," jelas Iman.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mochamad Ilham menambahkan para  pengedar narkotika ini kebanyakan masih berusia muda.

"Rata-rata umur 20 hingga 40 tahun.  Ada 1 orang tersangka resedivis kasus yang sama," ungkap  Ilham.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 237,38 gram atau 1/4 kg narkotika jenis sabu dan 1/4 kg narkotika ganja.

Barang bukti lainnya berupa ponsel, timbangan digital, alat penghisap sabu, dan  plastik-plastik untuk mengemas narkoba dan lain-lain.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Ilham.