Tangerang Raya

Kota Tangsel Tetapkan Operasional Restoran dari Siang hari hingga Pukul 21.00 WIB

Penulis: Rizki Amana
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat ditemui di Serpong Utara, Kota Tangsel.

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pemerintah Indonesia menetapkan awal Ramadhan 2022 berlangsung, Minggu (3/4/2022).

Penetapan awal Ramadhan membuat pemerintah daerah menetapkan kebijakan seperti Kota Tangerang Selatan. 

Saat ini, sejumlah wilayah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran infeksi covid-19. 

Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, pelaksanaan Ramadhan berdasarkan penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI),  serta  Surat Edaran Menteri Agama dan SE PPKM.

"Kita sudah membuat meng-harmonisasi khusus berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini," kata Bambang Noertjahjo, Serpong Utara, Kota Tangsel, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: 35 Titik Pos Pantau dan Ratusan Personel Disiapkan untuk Pengamanan selama Ramadhan

Baca juga: Warga Kampung Bekelir Gelar Tradisi Mandi Keramas di Sungai Cisadane Jelang Ramadhan

Bambang menuturkan, kebijakan yang dilakukan dalam momentum Ramadhan terbagi berbagai sektor kegiatan masyarakat dan industri. 

Selain itu, mengatur larangan kegiatan Sahur on the Road (SOTR) dan ibadah lain selama Ramadhan. 

"SOTR jelas dilarang, salat tarawih ada penegasan bahwa pengaturannya harus menggunakan protokol kesehatan, lalu buka bersama (bukber) dibatasi 75 persen," kata Bambang. 

Sementara itu, bidang industri melarang operasional tempat hiburan malam (THM). 

Sedangkan untuk industri kuliner terdapat batasan operasional sesuai penerapan PPKM Level 2.

"Jam buka restoran kita akan mulai buka jam 12.00 WIB tutupnya jam 21.00 WIB."

"Kalau buka sebelum jam buka puasa dia harus melakukan upaya tidak terbuka ditutup pakai tirai dan sebagainya simpel saja," kata Bambang Noertjahjo.