TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, Sabtu (2/4/2022).
Pmprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2, pelayanan Samsat Keliling tetap diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling meliputi wilayah Tangerang dan DKI Jakarta tersebar di sejumlah titik lokasi.
Persyaratannya: Membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: AWAL Puasa Arab Saudi, Bahrain, Qatar, UAE dan Mesir Sabtu 2 April, Indonesia Minggu 3 April
Baca juga: Rani Mauliani Dipastikan Gantikan Taufik jadi Wakil Ketua DPRD DKI, Ariza: Gerindra Tak Ada Konflik
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Berikut ini lokasi Samsat Keliling selengkapnya:
Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang
- Apartemen Adodya Kota Tangerang
- Pasar Anyar, Kota Tangerang
Baca juga: 35 Titik Pos Pantau dan Ratusan Personel Disiapkan untuk Pengamanan selama Ramadhan
Ciledug:
- Halaman Parkir Kantor Samsat Ciledug
Serpong:
- Halaman parkir Samsat Serpong
- Mal ITC BSD Serpong.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Gelar PTM 100 Persen Pada Senin Pekan Depan
Ciputat:
- Kantor Kecamatan Pondokbetung, Ciputat
- Pamulang Square Ciputat
- Pasar Modern Bintaro Ciputat
Kelapa Dua
1. Pasar Intermoda Kelapa Dua
2. Pasar Modern Mutiara Karawaci
Baca juga: NIAT Salat Tarawih dan Salat Witir Sendirian dan Berjemaah, Dilengkapi Doa Kamilin
DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat: Tidak ada pelayanan
2. Jakarta Utara: Tidak ada pelayanan
3. Jakarta Timur: Tidak ada pelayanan
4. Jakarta Barat: Tidak ada pelayanan
5. Jakarta Selatan: Tidak ada pelayanan. (soe)