Minyak Goreng

Pemerintah Akan Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 100.000 per Bulan

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat sebesar Rp 100.000 per bulan.

Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan, mulai April 2022.

Langkah menyalurkan BLT dilakukan guna membantu masyarakat karena harga minyak goreng di Indonesia yang semakin naik.

Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah ini tidak menjawab persoalan utama, yakni tingginya harga minyak goreng.

Baca juga: Nekat SOTR, 23 Kendaraan Disita dan Dikembalikan Usai Idul Fitri

“Tidak bisa menjawab persoalan tingginya harga minyak goreng, yang bisa dilakukan adalah kembali lagi kepada masalah utamanya perbaikan tata kelola dan penindakan hukum. Itu yang harusnya dilakukan saat ini, khususnya dalam kondisi Ramadan. Di mana permintaan minyak goreng biasanya meningkat 20 persen lebih dibandingkan bulan biasa," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, BLT minyak goreng Rp 100.000 per tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola minyak goreng.

“Karena yang ditunggu masyarakat adalah keterjangkauan harga dan ada atau tidaknya pasokan minyak goreng,” katanya.

Baca juga: Paket Lengkap Ngabuburit di Pesisir Pulau Cangkir Tangerang, Tidak Hanya Pantainya yang Indah

Direktur Center of Economic and Law Studies ini menambahkan, selain penegakan hukum, akurasi data penerima minyak goreng menjadi hal penting untuk dibenahi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo menjelaskan, kebijakan terkait BLT Minyak goreng untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Dikatakan, saat ini, kenaikan harga minyak goreng disebabkan adanya situasi di pasar internasional.

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Lantik 91 Kepala Sekolah dan 40 Pengawas Sekolah di Kota Tangerang

Pertama, kata Abaraham, di berbagai negara mulai melakukan relaksasi dari pandemi, sehingga aktivitas ekonomi bergerak.

Oleh karena itu, permintaan energi, temasuk minyak goreng meningkat.

Kemudian, permasalahan situasi geopolitik, di mana 73 persen ekspor dari minyak bunga matahari berasal dari Ukraina dan Rusia.

Namun, karena terjadi dinamika di negara tersebut, maka produsen bergeser ke minyak sawit yang membuat permintaan meningkat.

Baca juga: Balap Mobil dan Motor Pembalap Jalanan Tunggu Informasi Lengkap dari Dirlantas Polda Metro Jaya

"Tidak ada perubahan signifikan tata kelola dari bulan Juli-Februari, namun bagaimana situasi global yang banyak berubah. Di mana permintaan energi, terutama minyak bumi yang meningkat, akibat peningkatan minyak bumi, maka minyak sawit juga turut meningkat, sehingga, ini yang menjadi gap signifikan antara harga minyak goreng di dalam negeri dan luar negeri,” kata Abraham.

"Untuk itu, pemerintah memberikan subsidi minyak goreng ke warga yang kurang mampu dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT),” imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat sebesar Rp 100.000 per bulan pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

Baca juga: Marigold Garden Jadi Destinasi Instagramable di Karawang, Hadirkan 13.000 Kincir Angin

BLT bisa didapatkan selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni 2022.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Baca juga: Hotman Paris Beli Mobil Lamboghini Rp 12 Miliar untuk Dipakai Bareng Asisten Pribadi ke Bali

"Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu," ujar Presiden.

Jokowi pun meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi dalam menjalankan program ini.

Ia berharap, pelaksanaan BLT Minyak goreng untuk warga ini dapat berjalan lancar dan baik.

Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Nekat SOTR, 23 Kendaraan Disita dan Dikembalikan Usai Idul Fitri

Selang beberapa waktu, minyak goreng kemasan menjadi langka.

Hingga kebijakan HET minyak goreng kemasan dicabut dan disesuaikan harga pasar.

Adapun, untuk minyak goreng curah disubsidi pemerintah menjadi Rp 14 ribu.

Namun, harga minyak goreng kemasan kian tinggi dan banyak warga yang beralih ke minyak goreng curah.

Baca juga: Kota Tangsel Tetapkan Operasional Restoran dari Siang hari hingga Pukul 21.00 WIB

Kini, minyak goreng curah juga sulit didapatkan di pasaran.

Dikutip dari Kemenperin.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Antar Jemput Anak Sekolah saat PTM 100 Persen Dikhawatirkan Timbulkan Kerumunan  

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022).

Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," imbuh Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.

Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14.000 ton per hari. (*)

Sumber: Tribunnews.com