Formula E

Prasetyo Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung upaya KPK membongkar indikasi korupsi di ajang Formula E.

Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti bersalah menggelar rapat interpelasi Formula E.

“Jadi, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi (PDI Perjuangan dan PSI) telah sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Awalnya Kapasitas Tribune Formula E untuk 50.000 Pentonton, Lalu Diturunkan Menjadi 10.000, Mengapa?

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan.

Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.

“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).

Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prastyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Formula E Molor, Target Kelar 100 Persen Awal Mei 2022

Keputusan itu diambul berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Nawawi mengatakan, BK menggelar sidang dugaan pelanggaran saat itu karena menerima laporan dari koleganya di DPRD DKI Jakarta.

Partai pendukung turnamen Formula E menganggap Prasetyo menyalahi Tatib dan Kode Etik DPRD saat menggelar rapat paripurna interpelasi.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Minta KPK Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Formula E

“BK juga menerima laporan yang disampaikan pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

Menurutnya, BK DPRD DKI Jakarta secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan. 

Dengan penyampaian amar putusan ini, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, dengan ini dinyatakan selesai. (faf)