Ramadan 2022

Karyawan yang Terima THR Tak Sesuai Aturan Silakan Lapor ke Disnaker Kota Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra meminta buruh dan karyawan tak takut untuk segera melaporkan perusahaan nekat yang abaikan THR.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang berlokasi di Kantor Dinasker Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan, posko THR tersebut didirikan untuk melayani para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal jumlah THR ataupun waktu pemberian THR.

Selain itu, Disnaker Kota Tangerang juga menerima layanan mediasi bagi para tenaga kerja ataupun perusahaan yang memiliki perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.

"Disnaker Kota Tangerang kembali membuka posko pengaduan THR, bagi pekerja yang merasa memerlukan mediasi ataupun memerlukan bantuan terkait pemberian ataupun nominalnya bisa langsung datang ke Kantor Disnaker Kota Tangerang," ujar Ujang Hendra dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Sebelum Lebaran Rampung, PT Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada 18,3 Juta Keluarga

"Sebab untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tenaga kerja," imbuhnya.

Posko pengaduan THR tersebut akan dibuka untuk melayani masyarakat setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

"Untuk layanan mediasi ini kami buka setiap hari sesuai dengan jam kerja, bagi pekerja yang memiliki masalah seperti pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi, dipersilakan langsung datang ke posko yang telah dibuka," katanya.

Baca juga: Rawan Disusupi Perusuh, Massa yang Mau Demo Diminta Tunjukkan Surat Pemberitahuan Unjuk Rasa

Menurutnya, pembentukan Posko THR tersebut dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.

"Sesuai SE Kemenaker yang kami terima, pembukaan Posko THR ini dilakukan selama dua minggu sebelum hari lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," ucapnya.

"Posko akan ditutup pada tanggal 29 April 2022 mendatang, saat memasuki hari pertama cuti lebaran," kata Ujang Hendra.

Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur meminta THR, Ketua PAC Minta Maaf

Pada kesempatan itu disampaikan juga Disnaker Kota Tangerang menggelar virtual job fair virtual.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Tangerang, Mualim mengatakan, pelaksanaan job fair virtual tersebut akan berlangsung, Kamis (21/4/2022) ini.

Gelaran job fair virtual tersebut dapat diikuti secara live streaming melalui youtube chanel Kota Tangerang sejak pukul 09.00 WIB.

"Virtual Job Fair Kota Tangerang kembali hadir pada edisi Ramadan 2022 kali ini, dan dapat diikuti masyarakat melalui siaran live streaming youtube chanel Kota Tangerang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai," ucapnya.

Baca juga: Adang Ambulans Bawa Pasien, Pria Berseragam ASN Polri Bersikap Kasar

Mualim memaparkan, pada job fair virtual tersebut, Disnaker Kota Tangerang membuka 3.650 lowongan pekerjaan dengan 78 formasi jabatan dari 18 perusahaan.

Halaman
123