TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR -- Legislator DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menolak operasi yustisi atau bina kependudukan bagi warga pendatang baru.
Berkaca pada pengalaman yang sudah ada, biasanya tingkat urbanisasi di Jakarta melonjak pasca arus balik mudik lebaran Idulfitri karena pendatang ingin mencari pekerjaan di Ibu Kota.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, seharusnya Anies tetap memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Satpol PP untuk menggelar operasi bina kependudukan.
Sebab operasi itu mengacu pada Pasal 56 dan 57 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang sampai saat ini masih berlaku.
Baca juga: Jakarta Milik Semua, Dukcapil Tak Akan Gelar Operasi Yustisi
“Operasi Yustisi wajib dilaksanakan, demi melindungi warga Jakarta, serta dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, dan bersih, bagi para penghuninya,” kata Inggard pada Senin (9/5/2022).
Inggard menilai, Jakarta memiliki daya tarik tinggi bagi semua orang untuk datang karena masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Meski begitu, mereka yang datang ke Jakarta harus diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya.
“Dicek apakah sekadar ingin berwisata, kemudian telah mempersiapkan tempat tinggal, baik itu di hotel atau tempat tinggal lain yang sudah jelas. Lalu, telah memiliki dana yang cukup selama ada di Jakarta, sehingga tidak akan menyulitkan dirinya sendiri, maupun orang lain,” jelas Inggard dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca juga: Disdukcapil DKI Tak Bakal Gelar Operasi Yustisi bagi Pendatang, Jakarta Milik Warga Negara Indonesia
Kata dia, jika tujuannya ke Jakarta untuk mencari kerja, maka pendatang tersebut harus dipastikan memiliki keterampilan atau keahlian yang memadai.
Lalu, telah ada jaminan pekerjaan dan tempat tinggal yang dituju.
"Karena, jika seseorang asal datang saja ke Jakarta tanpa bekal apapun, baik keterampilan maupun keahlian, serta tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan jelas yang dituju, maka akan berakhir menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),” ungkap Inggard.
“Akhirnya akan menyebabkan terganggunya ketertiban umum. Hal ini tentu tak dapat dibiarkan begitu saja. Apakah, dengan meniadakan Operasi Yustisi, akan berpotensi meledaknya persoalan pelanggaran ketertiban umum ini?,” sambungnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka Adakan Operasi Yustisi Jaring Warga Tak Pakai Masker
Inggard mengingatkan kepada dinas terkait, untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan mengenai operasi yustisi ini.
Selama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu masih berlaku, dan belum diganti, sudah semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sebab, jika ketentuan itu dilanggar, tentu akan ada dampak dan konsekuensi negatifnya. Salah satunya adalah persoalan ketertiban umum dan sosial yang membesar dan pada ujungnya yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Jakarta,” jelasnya.