Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan, tidak akan menggelar operasi yustisi bagi pendatang saat arus balik lebaran Idulfitri 1443 H.
Baca juga: Satu Orang Meninggal dan 10 Pelanggaran Lalu Lintas di Kawasan Puncak Selama Mudik Idul Fitri 2022
Adapun operasi yustisi adalah upaya menjaring pendatang baru yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Jakarta, dan biasanya dilakukan setelah lebaran.
“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, sehingga siapa saja bisa bekerja di Jakarta,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin pada Rabu (4/5/2022).
Budi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi untuk mendata pendatang baru ke Jakarta yang bisa digunakan perangkat RT.
Baca juga: Atlet Sepatu Roda Latihan di Jalan Raya, Porserosi DKI Minta Maaf ke Para pengguna Jalan
Opsi lainnya, pendatang bisa melapor melalui pelayanan Dukcapil yang ada di kelurahan maupun kecamatan.
“Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW-RW di kelurahan,” ucapnya. (faf)