SIM Keliling

Inilah Lokasi SIM Keliling di Tangerang Hari Kamis 12 Mei 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM keliling di Tangerang Selatan

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Gerai SIM Keliling hadir untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.

Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca juga: Wagub Banten Banggakan Prestasi Kepemimpinan Wahidin Halim, Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.

Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Baca juga: Jalan Gatot Subroto Kolong Fly Over Cibodas Kota Tangerang Masih Terendam Banjir hingga Sore Hari

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1. SIM asli dan fotokopi

2. KTP asli dan fotokopi

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Warga Tangerang yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukannya di gerai-gerai layanan SIM keliling.

Saat ini, seluruh gerai layanan SIM keliling menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Sekda Banten Al Muktabar Dilantik Jadi Pj Gubernur Banten Kamis Siang

Pengunjung gerai layanan SIM keliling wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Halaman
12