TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di kantor penerbitan SIM.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.
Perpanjangan tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca juga: Pengguna Transportasi Publik Masih Wajib Pakai Masker, Pelonggaran untuk Kegiatan di Luar Ruangan
Saat ini telah tersedia gerai SIM keliling untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Pameran Seni para Pelajar dan Umum di Museum Nasional Berlangsung dari 14 Mei - 12 Juni 2022
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan
Berikut ini lokasi gerai SIM keliling:
Tangerang
- Pasar Laris Taman Cibodas
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
- Hypermart Kreo (eks Giant), Larangan