TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Penunjukan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur menyisakan nasib Jakarta yang tidak lagi berstatus ibu kota negara.
Hal itu tentu menjadi bahasan menarik bagi warga Jakarta dan sekitarnya.
Warta Kota Network pun berinisatif menggelar diskusi ‘Jakarta Masa Depan’ Pemindahan Ibu Kota dan Tinjauan Masa Depan Jakarta Dalam Perspektif Pemda se-Jabodetabek.
Pemimpin Redaksi Warta Kota Domu D Ambarita mengatakan nasib Jakarta ke depannya sangat menarik untuk dibahas karena selama ini menjadi pusat kegiatan mulai dari politik hingga bisnis.
Baca juga: Golkar DKI Ungkap Kesiapan Hadapi Era Baru Pasca-IKN Dipindah Lewat Focus Group Discussion
“Kita tahu Jakarta episentrum Indonesia baik kegiatan politik ada terpusat di Jakarta, bisnis juga di Jakarta. Oleh karena itu kepadatan dari penduduk, aktivitas ada di Jakarta,” ujar Domu, Minggu (22/5/2022).
Sehingga saat status ibu kota tidak lagi melekat, apa yang akan terjadi dengan Jakarta.
Apakah kepadatan dan kemacetan yang saat ini terjadi berkurang dengan sendirinya atau tidak.
“Maka Warta Kota berinisiatif membincangkan apa sih dampaknya Jakarta tanpa ibukota apa dampak untuk Jakarta, dampak untuk Bodetabek,” ungkap Domu.
Juga tidak kalah menarik adalah bagaimana nasib dari lima kota dan satu kabupaten di Jakarta yang selama ini berstatus wilayah administrasi.
“Dari sisi politik apakah Jakarta yang otonomi daerah di tingkat provinsi, apakah Jakarta yang memiliki lima kota administrasi satu kabupaten apa akan jadi administrasi atau otonomi daerah,” ujar Domu.
Ketua Panitia Ign Prayoga mengatakan bahwa diskusi yang digelar pada Senin (23/5/2022) itu juga sekaligus sebagai wadah aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Kita sebagai media menangkap aspirasi dari pemangku kepentingan pemda di Bodetabek dan DKI maupun aspirasi dari masyarakat pengennya bagaimana nanti setelah Jakarta bukan lagi ibu kota,” kata Prayoga.
Sehingga nantinya diharapkan hasil diskusi yang digelar secara daring tersebut bisa jadi masukan untuk pemerintah saat nanti membuat undang-undang terkait status untuk Jakarta.
“Kita menangkap aspirasi pemda dan masyarakat untuk Jakarta ke depannya untuk memberikan masukan untuk undang-undang pemerintah,” sambung Prayoga. Adapun diskusi ‘Jakarta Masa Depan’ Pemindahan Ibu Kota dan Tinjauan Masa Depan Jakarta Dalam Perspektif Pemda se-Jabodetabek dapat dilihat melalui facebook dan YouTube Warta Kota. (jhs)