Seleb

Wanda Hamidah Akan Dipanggil Polisi Pekan Ini Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanda Hamidah mengakui telah merusak pintu dan jendela rumah mantan suaminya, Daniel Patrick. Alasannya, dia kesal karena tidak bisa menjemput anaknya yang sedang bersama Daniel Patrick. Akibat dugaan pengrusakan ini, Wanda Hamidah akan dipanggil polisi pekan ini atau awal pekan depan.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Model sekaligus politisI Wanda Hamidah (WH) dipanggil polisi terkait perseteruannya dengan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya di Polres Metro Depok pada 15 Mei 2022 lalu atas kasus dugaan pengrusakan dan penghinaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Wanda Hamidah akan diperiksa pekan ini. 

Namun, kata Yogen, jadwal pemeriksaan terhadap Wanda Hamidah masih bisa berubah. 

Yogen menuturkan, Wanda Hamidah akan menjalani pemeriksaan paling lambat Senin pekan depan. 

"Rencananya minggu ini ya tapi kita Kamis ada libur jadi kemungkinan hari Jum'at atau paling lambat hari Senin," ujar AKBP Yogen dikantornya, Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/2022).  

Baca juga: Wanda Hamidah Terancam Dilaporkan Lagi karena Bikin Anak-anak Daniel Patrick Trauma

Baca juga: Wanda Hamidah Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi Kerusakan Pintu dan Jendela ke Daniel Patrick

Yogen menyatakan, polisi tidak segan-segan menjemput paksa Wanda Hamidah apabila mangkir secara berturut-turut dalam panggilan tersebut. 

"Kita ada proses pemanggilan pertama, kedua, kalau tidak hadir lagi kita ada perintah membawa," katanya. 

Meskipun demikian, pihaknya juga akan mengupayakan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan perseteruan tersebut.

"Ya kita panggil dulu sementara WH (Wanda Hamidah-Red) di mana. Terus nanti akan kita coba dengan cara keluarga setelah pemanggilan terlapor," kata Yogen.

Diberitakan sebelumnya, aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok.

Wanda Hamidah terancam tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat terlapor.

Pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.