"TO membenturkan kepala korban ke jok depan, kemudian tersangka AM loncat ke belakang dan menekan leher korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Setelah korban tak bergerak, TO dan AM mencari lokasi untuk membuang mayat korban. Mereka akhirnya memilih sebuah tempat sepi di wilayah Perumahan Vila Gading Royal 5, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka juga merampas barang-barang milik-milik korban yakni berupa BPKB kendaraan, tabungan, ATM, dan barang-barang lainnya.
Mayat korban ditemukan warga Kemang pada 21 Mei 2022 dalam kondisi sudah membusuk di sebuah saluran air. (*)