Haji 2022

Ada 33 Calon Jemaah Haji Asal Tangerang Selatan Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

Penulis: Rafzanjani Simanjorang
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H. Dedi Mahfudin selaku Kepala Kantor Kemenag Tangsel saat ditemui di kantornya, Jalan Wana Kencana, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/6/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Menjalani ibadah haji bersama pasangan jadi idaman.

Namun, tahun ini ada aturan yang mensyaratkan usia diatas 65 tahun tidak boleh berangkat.

Selain kuota yang dikurangi, batasan usia ini juga agar semua  jemaah dianggap lebih sehat dan bugar untuk menjalani ibadah haji di masa pandemi.

Hal ini karena Arab Saudi masih menjadikan masa haji tahun ini pandemi Covid-19 belum usai. 

Sehingga kuota untuk haji tahun ini untuk semua negara dikurangi. 

Baca juga: 5 Masalah Kesehatan yang Kerap Dialami Calon Haji Indonesia

Peraturan itulah yang membuat, ada kalanya dalam pasangan, suami sudah diatas usia 65 tahun, sementara sang  istri dibawah 65 tahun yang seharusnya bisa berangkat.

Tapi karena ingin menjalani ibadah haji bersama pasangan, sang istri pun lebih memilih menunggu tahun depan.

Bisa jadi aturan tahun depan bisa berubah tak lagi patokan usia 65 tahun lagi.

Hal ini disampaikan oleh H. Dedi Mahfudin selaku Kepala Kantor Kemenag Tangsel saat ditemui di kantornya, Jalan Wana Kencana, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Pemkot Tangerang Lepas 389 Jemaah Haji Kloter Pertama, Kuota pada tahun 2022 ada 879 Orang

Total 33 orang dari jumlah 650 jemaah, gagal berangkat haji di Tangerang Selatan.

Hal ini disampaikan oleh H. Dedi Mahfudin selaku Kepala Kantor Kemenag Tangsel saat ditemui di kantornya, Jalan Wana Kencana, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/6/2022).

Ia menjelaskan jemaah yang gagal berangkat disebabkan oleh beberapa faktor.

"Untuk Kota Tangerang Selatan, yang bisa berangkat ke tanah suci, itu kan jemaah yang peruntukannya harusnya di tahun 2020 ada sebanyak 650 orang. Hanya  kemudian, finalisasinya ada 617 orang," kata Dedi.

Baca juga: Jangan Bingung, Inilah Alur Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak 33 orang gagal berangkat disebabkan beberapa sebab, pertama karena ada rasa pasangan dari suami istri.

Misalnya, ada suami tidak berangkat karena usia 65 tahun ke atas, istrinya berangkat karena usia dibawah 65 tahun, sehingga dia mengambil kesimpulan lebih baik tidak berangkat dan menunggu kesempatan di tahun mendatang agar bisa berangkat bersama dengan suami.

Faktor lainnya adalah meninggal dunia karena sakit, sakit dengan risiko tinggi.

Namun rata-rata yang gagal berangkat adalah jamaah yang usianya di atas 65 tahun.

Baca juga: Jemaah Haji Kloter Pertama DKI Berangkat dari Bandara Sabtu Pagi

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan dimana usia 65 tahun ke atas tidak boleh berangkat menunaikan ibadah haji.

Bagi masyarakat yang gagal berangkat ada beberapa opsi yang dilakukan.

"Yang membatalkan porsi hajinya, otomatis uangnya bisa diproses diambil kembali dan tidak akan ada pengurangan," papar Dedi.

"Tetapi yang masih mau menanti karena terkena regulasi, mudah-mudahan regulasi ini berubah tahun mendatang, karena regulasi ini terkait dengan pandemi Covid-19, yang masih diberlakukan di Arab Saudi," katanya. (Raf)