SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Selasa 7 Juni 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan SIM keliling

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun.

Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, telah hadir gerai SIM keliling di beberapa lokasi.

Baca juga: Jumat 3 Juni, Hanya Mobil Pelat Ganjil yang Boleh Melintas di 13 Kawasan Pembatasan

Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka

Perpanjangan SIM di gerai SIM keliling dilakukan tanpa ujian teori maupun praktik

Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.

Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

1. SIM asli dan fotokopi

2. KTP asli dan fotokopi

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Warga Tangerang yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat melakukannya di gerai-gerai layanan SIM keliling.

Saat ini, seluruh gerai layanan SIM keliling menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pengunjung gerai layanan SIM keliling wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Sebagai catatan, layanan SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM telah lewat, perpanjangan tidak bisa dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 2 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

Kota Tangerang

- Metropolis Tangerang

- Area parkir Giant Palem Semi

Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB

Tangerang Selatan

- Pamulang Square

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Pospol Pinang, Cipondoh

Jam pelayanan: 08.00 - 17.00

Tangerang Selatan

Pamulang Square

08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

ITC BSD

08.00-13.00 WIB

Kabupaten Tangerang

1. Gerai SIM Corner SDC

Summarecon Digital Center, Gading Serpong

Waktu pelayanan: 10.00-selesai

2. Gerai SIM Corner Rajeg

Jalan Raya Rajeg No 10-11 Mekarsari, Rajeg

3. Gerai SIM Corner Mall Alam Sutera

Lantai 1 Mall Alam Sutera

Waktu pelayanan: 10.00-selesai

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

- Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat :

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

 

Depok

1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Mega Bekasi Hypermall

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

FOLLOW US :

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000

SIM C1 Rp 100.000

SIM C2 Rp 100.000

SIM A : Rp 120.000

SIM BI : Rp 120.000

SIM BII : Rp120.000

SIM BI umum : Rp120.000

SIM BII umum : Rp120.000

SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)