TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, telah hadir gerai SIM keliling di beberapa lokasi.
Baca juga: Jumat 3 Juni, Hanya Mobil Pelat Ganjil yang Boleh Melintas di 13 Kawasan Pembatasan
Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka
Perpanjangan SIM di gerai SIM keliling dilakukan tanpa ujian teori maupun praktik
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
1. SIM asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Warga Tangerang yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat melakukannya di gerai-gerai layanan SIM keliling.
Saat ini, seluruh gerai layanan SIM keliling menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung gerai layanan SIM keliling wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Sebagai catatan, layanan SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM telah lewat, perpanjangan tidak bisa dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 2 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Kota Tangerang
- Metropolis Tangerang
- Area parkir Giant Palem Semi
Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB
Tangerang Selatan
- Pamulang Square
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Pospol Pinang, Cipondoh
Jam pelayanan: 08.00 - 17.00
Tangerang Selatan
Pamulang Square
08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
ITC BSD
08.00-13.00 WIB
Kabupaten Tangerang
1. Gerai SIM Corner SDC
Summarecon Digital Center, Gading Serpong
Waktu pelayanan: 10.00-selesai
2. Gerai SIM Corner Rajeg
Jalan Raya Rajeg No 10-11 Mekarsari, Rajeg
3. Gerai SIM Corner Mall Alam Sutera
Lantai 1 Mall Alam Sutera
Waktu pelayanan: 10.00-selesai
DKI Jakarta
Jakarta Timur :
- Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat :
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Depok
1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Mega Bekasi Hypermall
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
FOLLOW US :
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)